RKPDes

PERATURAN DESA CINUNUK
NOMOR .... TAHUN 2015

TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-DES) TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CINUNUK

Menimbang:   
  1. Bahwa dalam mlaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten;
  2. Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a,terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (Enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa( RKPDES ) Desa Cinunuk Tahun 2016
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
  3. Undang-Undang Nomor 14 ahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129,Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 - 2019, (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 3);
  17. Peraturan Bupati Garut Nomor 385 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 57); 
  18. Peraturan Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut Nomor ...... Tahun 20..... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015-2021;


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINUNUK
dan
KEPALA DESA CINUNUK

MEMUTUSKAN;
Menetapkan      : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) TAHUN 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain,selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Desa adalah Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  6. Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  7. Kepala Desa Cinunuk adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa,Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa dan Peraturan Kepala Desa Cinunuk.
  9. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  10. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk Priode 6 ( Enam ) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa,arah Kebijakan Keuangan Desa,Kebijakan Umum,Program,Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),lintas SKPD,dan Program Proritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk priode 1 ( satu ) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rencana kerangka Ekonomi Desa,dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan,program prioritas Pembanguna Desa,rencana kerja dan pendanaan serta perakiraan majau,baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipatip masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  13. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM-Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
  14. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut KPM – Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan,kemampuan dan kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pembrdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  15. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat MUSREMBANG Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
  16. Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa,baik mengenai sumber daya manusia,sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya,serta dengan mempertimbangkan,antara lain,keadilan gender,pelindungan terhadap anak,pemberdayaan keluarga,keadilan bagi masyarakat miskin,warga disabilitas dan marginal,pelestarian lingkungan hidup,pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarus utamaan perdamaian,serta kearifan lokal.
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  18. Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten atau Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan, Pemberdayaan Masyarakat.
  19. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten atau kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  20. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang di hadapi di desa.
  21. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
  22. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP-Desa

Pasal 2

1.   Rencana Kerja Pembangunan Desa Cinunuk Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1.1        Latar Belakang
1.1.2        Landasan Hukum

BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.2.2        Bidang Infrastruktur
2.2.3        Bidang Ekonomi
2.2.4        Bidang Pemerintahan

BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1              Pendapatan Desa
3.2              Belanja Desa

BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
4.1              Rumusan Prioritas Masalah
4.2              Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Desa

BAB V : PENUTUP

LAMPIRAN : 
  • Format Belanja Barang dan Jasa (Form 1)
  • Format Belanja Modal (Form 2)
2.      Isi Rencana Kerja Program dan Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran IV.

Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2016 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2016.

Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Dokumen Pengguna Anggaran (DPA), serta dipertanggung jawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.

BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA

Pasal 5
  1. Rencana RKP-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa.
  2. Dalam menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD/LKMD
  3. RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa Kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
  4.  Setelah menerima rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa.
  5. Jika RKP-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Lin-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
  6. Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintahan Desa serta LPMD/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RKP-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
  7. Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP-Desa, serta memerintahkan Sekertaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam lembaran Desa. 

BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA

Pasal 6
  1. Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai nilai demokrasi,para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau sebutan lain dalam fórum musrembang Desa.
  2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam fórum musrembang Desa dalam perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mupakat.

BAB V
PENUTUP

Pasal 7
RKP Desa dapat di ubah dalam :
  1. Terjadi peristiwa khusus,seperti Bencana Alam,crisis Politik,krisis Ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas Kebijakan Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 8
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan disepakati dalam musrembang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 9
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDES Tahun Anggaran 2016.

Pasal 10
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini,sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh keputusan Kepala Desa.
  2. Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   PENDAHULUAN

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal ... dan Pasal ...., jo Peraturan Pemerintah nomor 47 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Pasal ..... , jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60, serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1  (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau   hal-hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam angka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

1.2   LANDASAN HUKUM
  1. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (BeritaNegara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950 ). Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4744) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019 ( Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 3, No. Reg Peraturan Daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat: 65 / 2014).
  14. Peraturan Desa CINUNUK Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang RPJMDes tahun 2015-2021.
1.3.  TUJUAN & MANFAAT

TUJUAN

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
 a.     Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
 b.    Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
 c.     Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  APB Desa)

MANFAAT:
  • Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
  •  Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
  • Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
  • Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
  • Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2015 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages