TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DESA CINUNUK
KECAMATAN WANARAJA KABUPATEN GARUT
TAHUN 2016-2017
A. Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
a. Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
a) Tugas Kepala Desa:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemdes berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa
4. Mengajukan Rencana APBDes
5. Membina kehidupan masyarakat desa
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif dan swadaya masyarakat
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. Ketenteraman dan ketertiban
10. Menjalin hubungan kerjasama dengan mitra Pemdes
11. Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya.
TAHUN 2016-2017
A. Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
a. Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
a) Tugas Kepala Desa:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemdes berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa
4. Mengajukan Rencana APBDes
5. Membina kehidupan masyarakat desa
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif dan swadaya masyarakat
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. Ketenteraman dan ketertiban
10. Menjalin hubungan kerjasama dengan mitra Pemdes
11. Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya.
b) Kewajiban Kepala Desa:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
16. Membuat laporan penyelenggaran pemerintah desa kepada bupati;
17. Memberi laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
18. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada masyarakat;
19. Membuat laporan akhir tahun masa jabatan kepada bupati.
c) Hak Kepala Desa:
1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,
2. Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan
3. Menyelenggarakan Urusan Kemasyarakatan.
d) Wewenang Kepala Desa:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD;
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa (Perdes);
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5. Membina kehidupan masyarakat desa;
6. Membina perekonomian desa;
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
B. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat desa yang bersangkutan.
a) Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan;
3. Pelaksanaan administrasi umum;
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa, (Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa, dan keputusan Kepala Desa);
9. Menyelenggarakan Tata Usaha Kepegawaian (Aparatur Desa) yang meliputi kesejahteraan
kerja, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Penelolaan Keuangan serta
pertanggungjawaban pelaksanaananya;
11. Melakukan pelayanan teknis administrasi kepada masyarakat;
12. Menyusun program tahunan desa, yaitu: RPJMDes – RKP Des;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. dalam hal kepala desa
berhalangan.
b) Kaur Umum
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa.
Fungsi:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara;
6. Melaksanakan penataan arsip;
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan pemerintah desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
9. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
c) Kaur Perencanaan Program
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan,
perencanaan dan penyelenggaraan program desa.
Fungsi Kaur Perencanaan Program:
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan
perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa;
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d) Kaur Keuangan
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, perencanaan dan penyelenggaraan program desa.
Fungsi Kaur Keuangan:
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa;
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e) Kasi Pembangunan
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Fungsi Kasi Pembangunan:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan desa;
2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat desa;
3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan desa;
4. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat;
5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6. PKK dan organisasi profesi;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
f) Kasi Pemerintahan
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan:
1. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan desa;
2. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
3. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik ideologi negara dan kesatuan bangsa;
4. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa;
5. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa;
6. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan;
7. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan;
8. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di desa;
9. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakatan dan adat istiadat;
10. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
11. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan desa dan keputusan kepala desa;
12. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sehat dan dinamis;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
g) Kepala dusun
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa.
Fungsi:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara;
6. Melaksanakan penataan arsip;
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan pemerintah desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;
9. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
16. Membuat laporan penyelenggaran pemerintah desa kepada bupati;
17. Memberi laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
18. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada masyarakat;
19. Membuat laporan akhir tahun masa jabatan kepada bupati.
c) Hak Kepala Desa:
1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,
2. Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan
3. Menyelenggarakan Urusan Kemasyarakatan.
d) Wewenang Kepala Desa:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD;
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa (Perdes);
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5. Membina kehidupan masyarakat desa;
6. Membina perekonomian desa;
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
B. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat desa yang bersangkutan.
a) Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan;
3. Pelaksanaan administrasi umum;
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6. Menyusun dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa, (Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa, dan keputusan Kepala Desa);
9. Menyelenggarakan Tata Usaha Kepegawaian (Aparatur Desa) yang meliputi kesejahteraan
kerja, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Penelolaan Keuangan serta
pertanggungjawaban pelaksanaananya;
11. Melakukan pelayanan teknis administrasi kepada masyarakat;
12. Menyusun program tahunan desa, yaitu: RPJMDes – RKP Des;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. dalam hal kepala desa
berhalangan.
b) Kaur Umum
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa.
Fungsi:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara;
6. Melaksanakan penataan arsip;
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan pemerintah desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
9. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
c) Kaur Perencanaan Program
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan,
perencanaan dan penyelenggaraan program desa.
Fungsi Kaur Perencanaan Program:
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan
perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa;
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d) Kaur Keuangan
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, perencanaan dan penyelenggaraan program desa.
Fungsi Kaur Keuangan:
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa;
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerja bersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e) Kasi Pembangunan
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Fungsi Kasi Pembangunan:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan desa;
2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat desa;
3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan desa;
4. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat;
5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
6. PKK dan organisasi profesi;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
f) Kasi Pemerintahan
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan:
1. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan desa;
2. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
3. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik ideologi negara dan kesatuan bangsa;
4. Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa;
5. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa;
6. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan;
7. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan;
8. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di desa;
9. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakatan dan adat istiadat;
10. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
11. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan desa dan keputusan kepala desa;
12. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sehat dan dinamis;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
g) Kepala dusun
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah membantu kepala desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa.
Fungsi:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara;
6. Melaksanakan penataan arsip;
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan pemerintah desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;
9. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar