APBDes

RANCANGAN PERATURAN DESA CINUNUK
NOMOR ..... TAHUN 2015

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CINUNUK



Menimbang:
  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 101 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka kepala desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
  2. Bahwa Rancangan Peraturan Desa Cinunuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai mana dimaksud pada nomor 1, telah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Cinunuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia tahun 2014 nomor 213, tambahan Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 168, tambahan Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia nomor 5558);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2093);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2094);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 297);
  8. Peraturan Daerah Kabpaten Garut nomor 22 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015;
  9. Peraturan Bupati Kabupaten Garut nomor 907 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015;
Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CINUNUK

dan

KEPALA DESA CINUNUK

MEMUTUSKAN
Menetapkan: 

RANCANGAN PERATURAN DESA CINUNUK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pendapatan Desa                                                    Rp 763.261.000
  2. Belanja Desa
          a. Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa           Rp 223.511.000
          b. Bidang Pembangunan                                          Rp 434.600.000
          c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                   Rp -
          d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                     Rp 105.150.000
          e. Bidang Tak Terduga                                            Rp -
             - Jumlah Belanja                                                  Rp 763.261.000
             - Surplus/Defisit                                                   Rp -
     3.  Pembiayaan Desa
         a. Penerimaan Pembiayaan                                       Rp -
         b. Pengeluaran Pembiayaan                                      Rp -
         c. Selisih Pembiayaan (a-b)                                      Rp -

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala desa menetapkan peraturan kepala desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Rancangan Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Rancangan Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages