RANCANGAN PERATURAN DESA CINUNUK TENTANG BUMDES






KEPALA DESA CINUNUK

KABUPATEN GARUT


RANCANGAN PERATURAN DESA CINUNUK

NOMOR ........ TAHUN 20.....


TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CINUNUK


Menimbang
:
a.       bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan ekonomi masyarakat, perlu didirikan badan usaha milik desa;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Mengingat

:
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
6.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor ..... Tahun 20.... Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 20.... Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor ....).



Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)


MEMUTUSKAN:

Menetapkan                : PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pemerintah Desa adalah  atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6.      Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
7.      Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
8.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
9.      Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayao penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
10.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
11.  Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

(1)   Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa “.................................” CINUNUK.
(2)   Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa CINUNUK.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Pasal 4
Tujuan Pembentukan BUMDes adalah :
a.       Memperdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas perencanaan dan pengelolaan perekonomian;
b.      Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
c.       menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.

BAB IV
MODAL BUMDes
Pasal 5
(1)   Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2)   Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3)   Modal BUM Desa terdiri atas :
  1. penyertaan modal Desa; dan
  2. penyertaan modal masyarakat Desa.
(4)   Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya
(5)   Penyertaan Modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari :
  1. dana segar;
  2. bantuan Pemerintah;
  3. banyuan pemerintah daerah; dan
  4. asset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
(6)   Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6

(1)   Untuk mencapai maksud dan tujuannya, BUMDes menjalankan jenis-jenis usaha sebagai berikut :
  1. jasa keuangan mikro;
  2. unit perdagangan; dan
  3. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Usaha-usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan  Desa.

BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 7
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa

Pasal 8
(1)   Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, terdiri atas :
  1. Penasihat; dan
  2. Pelaksana operasional
  3. Badan pengawas
(2)   Penasihat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa.
(3)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris;
  3. 1 (satu) orang bendahara; dan
  4. kepala unit usaha
(4)   Kepala unit usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan jumlah unit usaha
(5)   Struktur organisasi BUMDes sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 9
(1)   Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, berdasarkan pada :
  1. anggaran dasar; dan
  2. anggaran rumah tangga
(2)   Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan.
(3)   Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(4)   Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(5)   Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(6)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang ditetapkan oleh .

Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan
Pasal 10
(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakud ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Dan/atau pelaksana operasional
Pasal 11
(1)   Pengurus dan/atau pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3), diangkat oleh  dengan keputusan  berdasarkan musyawarah desa;
(2)   Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh.
(3)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(4)   Pengurus dan/atau pelaksana operasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. berpendidikan paing rendah tamat sekolaH Menegah Atas (SMA) dan/atau sederajat;
  4. berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 tahun;
  5. telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus- putus di desa Koreng;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. Warga desa setempat yang mempunyai kompetensi dibidang wirausaha;
  8. bersedia diangkat menjadi pengurus dan/atau pelaksana operasional;
  9. berkelakuan baik, jujur dan adil; dan
  10. bukan perangkat desa, BPD dan lembaga Kemasyarakatan Desa.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengurus
Dan/atau pelaksana operasional

Pasal 12
Pengurus dan/atau pelaksana operasional berkewajiban :
a.       menjalankan usaha BUMDes;
b.      mewaikili BUMDes di dalam dan diluar pengadilan;
c.       memberikan laporan tahunan kepada komisaris atau penasehat tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes; dan
d.      harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dan/atau pelaksana operasional berhak menerima honorarium dan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.

Bagian Ketiga
Masa Kerja Pemberhentian Pengurus
Dan/atau pelaksana Operasional

Pasal 14
Masa kerja pengurus dan/atau pelaksana operasional selama 2 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.

Pasal 15
(1)   Pengurus dan/atau pelaksana operasional berhenti, karena :
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; dan
  3. diberhentikan.
(2)   Pengurus dan/atau pelaksana operasional diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
  1. berakhir masa kerjanya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, dan
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana operasional.

BAB VIII
PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA

Pasal 16
(1)   Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat;
  1. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
  2. mendirikan unit usaha BUM Desa.
(2)   BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3)   Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB IX
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 17
(1)   Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
(2)   Pelaksana Operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada  secara berkala.
Pasal 18
Sistem pelaporan dibuat berdasarkan jenis usaha dengan sistematika sebagai berikut :
a.       pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.      kegiatan usaha; memuat materi pelaksana atau tenaga kerja, produksi, penjualan dan/atau pemasaran serta keuntungan ; dan
c.       permasalahan atau hambatan.

BAB X
BAGI HASIL
Pasal 19
(1)   Bagi hasil usaha merupakan pendapatan BUMDes yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2)    Pembagian hasil usaha adalah sebagai berikut :
penambahan modal usaha
pendapatan asli desa
Penasihat
badan pengawas
pelaksana operasional
pendidikan dan sosial
Cadangan
:
:
:
:
:
:
:
……………………………..
……………………………..
……………………………..
………………….………….
…………………….……….
……………….…….………
…………………….……….

22 %
45 %
4%
4%
15 %
5%
5%

BAB XI
KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
(1)   Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
(2)   Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh hasil Musyawarah Desa.
(3)   Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Pembubaran BUMDes dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan pailit;
(5)   Dalam hal keadaan yang demikian, maka kewajiban keuangan dibayar dari kekayaan BUMDes dan sisa lebih atau kurang menjadi tanggungjawab Pelaksana operasional BUMDesa.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten GARUT.




Ditetapkan di      : Cinunuk
Pada Tanggal      : ...........................
Kepala Desa Cinunuk



ADE HERMAWAN

Diundangkan di Desa CINUNUK
Pada tanggal : ....................... 2015

SEKRETARIS DESA



AGUS SOBAR
LEMBARAN DESA CINUNUK TAHUN 20...... NOMOR .......

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN DESA CINUNUK
NOMOR ...... TAHUN 20......


TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA


I.       PENJELASAN UMUM
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan yang dapat meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, BUMDesa dapat dijadikan sebagai salah satu alternative sumber pendapatan asli desa (PADesa), disamping pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan tanah kas desa serta pendapatan lain-lain desa yang sah.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat, sedangkan permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten GARUT, pinjaman dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
II.       PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages