RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2015 – 2021 (RPJM DESA)
DESA CINUNUK KECAMATAN WANARAJA KABUPATEN GARUT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Inti pelaksanaan otonomi daerah adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Dengan demikian, masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama kegiatan sejak perumusan ide sampai dengan perumusan akhir perencanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan pembangunan desa secara optimal maka dibutuhkan perumusan rencana pembangunan secara terpadu. Rencana pembangunan ini penting guna mewujutkan kepastian pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana dirumuskan dalam visi dan misi pembangunan desa. Rencana pembangunan desa diperlukan untuk menilai kinerja pemerintahan dan pembangunan desa yang mana hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat dan mengoptimalkan perubahan masyarakat desa menuju keadaan yang lebih sejahtera, mandiri dan berkeadilan. Untuk itu, maka dipandang perlu untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa CINUNUK Tahun 2015-2021 dalam sebuah dokumen yang diatur dalam Peraturan Desa CINUNUK dan seterusnya.
B. Maksud dan Tujuan
Dokumen ini disusun dengan maksud untuk memberikan pegangan atau pedoman bagi pemerintah desa tentang kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dan sedang 2015-2021. Dokumen Rencana Pembanguan Jangka Menengah ini memuat visi, misi dan program strategis yang akan dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa selama masa jabatan.
Adapun tujuan penyusunan dokumen RPJM Desa ini adalah :
- Menyediakan dokumen strategis desa mulai perumusan visi, misi program strategis, strategi dan rencana tindakan yang akan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah desa,Organisasi kemasyarakatan desa, masyarakat luas maupun berbagai pemeran pembangunan yang lain melalui kerjasama secara terpadu.
- Memberikan pegangan dan indikator kinerja Pemerintahan Desa CINUNUK dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa.
- Memberikan gambaran prioritas permasalahan desa yang harus ditanggulangi dan potensi unggulan yang berpeluang untuk dikembangkan melalui serangkaian program dan kegiatan.
- Menyediakan dokumen usulan program strategis dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.
- Sebagai masukan bagi dinas instansi pemerintah dan berbagai pemeran pembangunan lain dalam rangka membangun kemitraan maupun investasi di desa.
C. Metode Penyusunan
Penyusunan RPJM Desa ini dilaksanakan dengan memeransertakan secara bersama-sama masyarakat secara seimbang termasuk kesetaraan jender. Masyarakat dalam hal ini merupakan subjek utama dalam pengambilan keputusan dalam perumusan perencanaan pembangunan. Melalui pendekatan dan metode partisipatif ini masyarakat bersama pemerintah desa melaksanakan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
- Melaksanakan review data yang dimiliki oleh desa, yakni data monografi desa profil desadan data potensi desa. Analisis dan update dilaksanakan untuk memperoleh data terkini demi mendukung keakuratan perencanaan. Review data ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, wakil-wakil dari wilayah maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama. Hasil dari kegiatan ini adalah informasi dokumenter terkini yang mendukung proses penyusunan perencanaan desa.
- Pertemuan di desa untuk melakukan review terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah dilaksanakan selama 6 (Tahun) tahun sebelumnya. Hasil kegiatan ini berupa rekomendasi, masukan untuk kepentingan penyusunan Dokumen Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Bersamaan dengan hal diatas juga dilakukan pengumpulan informasi mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berjalan maupun akan berjalan dari berbagai sumber pendanaan. Informasi ini dilaksanakan terutama oleh pihak Pemerintah Desa.
- Pengkajian potensi dan masalah dilaksanakan untuk menjaring prioritas potensi dan masalah maupun alternatif pemecahan masalah dan kegiatan pengembangan potensi yang diusulkan. Hal ini dijaring melalui pertemuan informal yang dilakukan melalui berbagai jalur, baik melalui pertemuan dusun, RT, RW, LPMD, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya. Dalam aktifitas pengkajian potensi dilakukan penetapan prioritas masalah dan potensi dengan metode button up/partisipatif dan perumusan visi, misi dari masyarakat dan berbagai pihak dengan metode mengagas masa depan (future search).
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan secara partisipatif di atas, selanjutnya disusun draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) oleh tim. Draf selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa Perencanaan.
Hasil Musyawarah Desa Perencanaan berupa masukan dan penyempurnaan selanjutnya diajukan untuk memperoleh penetapan oleh Pemerintah Desa bersama BPD dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Langkah-langkah diatas bisa digambarkan dalam bagan alir sebagaimana dibawah ini.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950, tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4744) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 -2019 ( Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 3, NoReg Peraturan Daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat : 65/2014).
BAB III
VISI MISI DAN ANALISA LINGKUNGAN
A. VISI
RPJM Desa CINUNUK merupakan arah dan pola perencanaan pembangunan jangka menengah yang secara bertahap hendak dilakukan oleh pemerintah desa, kelembagaan desa, serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa. RJPMDes juga dapat dipakai sebagai pedoman program kerja Pemerintah Desa bersama lembaga-lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat karena di dalamnya memuat indikator-indikator beserta target yang definitif.
Basis dari RPJM Desa CINUNUK adalah sebuah cita-cita bersama antara Kepala Desa, perangkat desa, kelembagaan desa dan warga desa untuk meraih suatu tujuan jangka panjang atau dapat dikatakan sebuah cita-cita yang ingin digapai di masa depan. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa CINUNUK, menjadi arah setiap kebijakan RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa CINUNUK disebut juga sebagai Visi Desa CINUNUK.
Visi Desa CINUNUK disusun tidak hanya sekedar berdasarkan keinginan semata
bahwa suatu saat Desa CINUNUK akan menjadi apa, namun visi tersebut disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga CINUNUK atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat CINUNUK di dalam memformulasikan keinginan dengan kebutuhan yang menjadi harapan semua pihak secara ideal.
Visi Desa CINUNUK semakin mendekatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2015 -2021 dengan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi Desa CINUNUK dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan. Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa CINUNUK, dirumusan dan ditetapkan juga Visi Desa CINUNUK didalam sebuah kalimat:
"CINUNUK MENUJU DESA MANDIRI DAN BERKETAHANAN PANGAN”
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju dimasa mendatang oleh segenap warga Desa CINUNUK. Adapun maksud dari dari kalimat tersebut adalah: CINUNUK membangun INSAN PEKERJA KERAS, TEKUN, dan ENTERPRENEUR berbasis pada usaha-usaha INTENSIFIKASI PERTANIAN BERBASIS PADI DAN TANAMAN PANGAN LAINNYA.
INSAN PEKERJA KERAS:
Adapun maknanya bahwa CINUNUK ingin kembali kepada jati dirinya sebagai manusia dan masyarakat yang pekerja keras dalam berkarya. Pekerja keras merupakan formulasi manusia yang mandiri dan bermanfaat manusia dan lingkungannya.
INSAN TEKUN:
Adapun maknanya bahwa CINUNUK ingin kembali kepada jati dirinya sebagai manusia dan masyarakat yang tekun dalam proses dan tidak cepat berputus asa. Tradisi tekun sudah diwarisi oleh nenek moyang warga CINUNUK melalui budidaya tanaman padi dan tebu. Karakter tekun manusia CINUNUK telah terbukti ketika lapangan pekerjaan utama mereka sejak nenek moyangnya bertanam padi dan tebu. Sebab komonditas tanaman padi adalah jenis tanaman yang paling ”manja” dan paling membutuhkan ketekunan manusia yang membudidayakan.
INSAN ENTERPRENEUR:
Maknanya warga CINUNUK ingin memperkuat karakter dirinya yang sudah mempunyai modal sosial dalam keberanian menanggung resiko dalam berusaha. Keberanian menanggung resiko dalam berusaha, terbukti pada perilaku petani padi yang mempunyai banyak rintangan dan ketidak pastian akibat faktor alam dan harga hasil produksi. Keberanian dalam menanggung resiko dengan perhitungan yang cermat sebagai lesson learned sebagai petani padi dan teu dapat dikembangkan pada diversifikasi usaha lainnya.
B. Misi
Misi Desa CINUNUK merupakan turunan dari Visi Desa CINUNUK. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa CINUNUK merupakan penjabaran lebih operasional dari Visi. Penjabaran dari Visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa CINUNUK.
Dalam meraih Visi Desa CINUNUK seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa CINUNUK:
- Meningkatkan keshalehan sosial masyarakat yang didukung oleh pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan secara murni dan konsekuen
- Membangun dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan yang pekerja keras, tekun dan berjiwa wirausaha.
- Membangun dan mendorong terwujudnya pendidikan kejuruan atau keahlian baik formal maupun informal yang berbasiskan dan mengembangkan sektor pertanian pangan khususnya padi dan hortikultural.
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk mengembangkan sektor pertanian padi, baik tahap produksi maupun pengolahan hasilnya.
- Menjamin dan mendorong usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang berwawasan pertanian pangan dan indutri makanan di tingkat rumah tangga.
C. ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA
Berdasarkan hasil pengkajian potensi dan masalah maupun penggalian informasi dan aspirasi dari berbagai pihak, maka dapat dijelaskan gambaran permasalahan kunci yang dihadapi berikut prioritas penanggulangan masalah serta gambaran potensi unggulan beserta prioritas rencan pengembangannya. Adapun prioritas potensi dan masalah dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut:
Berdasarkan prioritas masalah dan potensi diatas maka bisa dirumuskan isu strategis yang akan ditangani dalam pembangunan desa 6 (enam) tahun kedepan adalah :
- Peningkatan kualitas Infrastruktur dasar yang ada di desa meliputi peningkatan kwalitas jalan, jembatan prasarana penerangan jalan dan fasilitas umum sesuai kebutuhan
- Peningkatan kualitas kelembagaan desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa.
- Peningkatan kualitas Usaha masyarakat melalui penguatan kelembagaan petani dalam pengembangan akses pemasaran dan peningkatan mutu olahan hasil panen.
- Pengembangan Fasilitas sosial terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar